You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Diberdayakan oleh Blogger.
.. SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELOMPOK KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM KOTA YOGYAKARTA TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN APRESIASINYA.. SEMOGA BERMANFAAT DAN KESUKSESAN SELALU MENYERTAI ANDA..

Selasa, 03 Juni 2014

Analisis Jabatan Penyuluh Agama Islam

Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional Kota Yogyakarta, sebagai bagian dari aparatur di Kementerian Agama berkewajiban untuk  membuat analisis jabatan, sebagaimana aparatur-aparatur lainnya. Dalam kaitannya dengan ini, ada dua tugas utama yang harus dapat dikerjakan oleh setiap penyuluh, yaitu membuat uraian jabatan dan analisis beban kerja.

Konsep Dasar Analisis Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasinegara.  Dalam konteks ini, Analisis Jabatan adalah proses, metode dan teknik untukmemperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untukkepentingan program kepegawaian serta memberikan umpan balik bagi organisasi dan tata laksana(KMA No. 158  Tahun 2010)
Analisis jabatan pada hakekatnya adalah analisis organisasi. Sesuai
dengan hakekatnya, maka aspek pokok yang dianalisis dalam analisis jabatan adalah pelaksanaan pekerjaan yang menjabarkan tugas, fungsi, dansusunan organisasi yang ada di setiap unit organisasi.
Hasil dari Analisis Jabatan, antara lain berupa:
1.  Uraian Jabatan baikjabatan struktural maupun jabatan fungsional.Uraian Jabatan adalah pemaparan secara terperinci dan lengkaptentang informasi jabatan.
2.   Spesifikasi Jabatan atau Persyaratan Jabatan Struktural, yaitu  keseluruhan syarat/kriteria/kondisi yang melekat pada suatu jabatanstruktural yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang menduduki jabatan dimaksud, guna dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan secara efektif dan efisien.
3. Peta Jabatan yang berupa bentangan seluruh jabatan baik struktural maupun fungsional, sebagai gambaran menyeluruh bagi jabatan yang ada dalam unit organisasi atau dalam instansi.
4.   Klasifikasi jabatan/peringkat jabatan.

Uraian Jabatan adalah pemaparan secara terperinci dan lengkaptentang informasi jabatan.
Sementara itu, hasil dari beberapa dokumen di atas, memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1.    Sebagai pedoman/petunjuk untuk melaksanakan pekerjaan dalam suatu jabatan tertentu.
2.    Sebagai alat pembakuan jabatan.
3.  Sebagai bahan penyempurnaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia.
4. Sebagai alat untuk menghindari duplikasi tugas pelaksanaan pekerjaandan kekaburan wewenang sertatanggung jawab antara satujabatan dengan jabatan lainnya.
5.    Sebagai alat penilaian, pengawasan melekat, dan pengawasan fungsional.

Uraian Jabatan
Penyuluh Penyuluh Agama Islam

Uraian JabatanPenyuluh Agama Islam, menyangkut 18 aspek yang dideskripsikan secara jelas, yaitu: 1) identitas jabatan, 2) kedudukan jabatan, 3) tugas pokok dan fungsi jabatan, 4) tujuan jabatan, 5) uraian tugas dan kegiatan, 6) bahan kerja, 7) peralatan kerja, 8) hasil kerja, 9)  wewenang, 10) tanggung jawab, 11) dimensi jabatan, 12) hubungan kerja, 13) masalah dan tantangan jabatan, 14) resiko bahaya, 15 syarat jabatan, 16) Hasil kerja, 17) Kondisi lingkungan kerja, 18) Prestasi kerja yang diharapkan.
Dalam tulisan ini, hanya akan disajikan diskripsi beberapa aspek di atas, yaitu menyangkut uraian tugas dan kegiatan, hasil kerja, wewenang, tanggung jawab, 14) dan syarat jabatan, khususnya menyangkut keterampilan kerja dan temperamen kerja.


Uraian Tugas PAI

Setiap jenjang penyuluh memiliki jumlah uraian tugas dan kegiatan yang berbeda-beda.Berikut ini jumlah uraian tugas setiap jenjang penyuluh:


Penyuluh Agama Terampil Pelaksana                    : 9
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan     : 11
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan     : 14
Penyuluh Agama Ahli Pertama                              : 18
Penyuluh Agama Ahli Muda                                  : 27
Penyuluh Agama Ahli Madya                                : 34





Berikut ini contoh uraian kegiatan Penyuluh Ahli, antara lain:

1.   Perencanaan
a.    Membuat instrumen identifikasi potensi wilayah
b.   Mengumpulkan data potensi wilayah
c.    Membuat monografi potensi wilayah
d.   Menyusun rencana kerja lima tahunan
e.    Menyusun rencana kerja operasional.
f.    Mendiskusikan konsep program sebagai nara sumber
g.    Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan  dalam bentuk naskah.
h.   Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
i.     Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai
j.     Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan.

2.   Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan
a.    Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan
b.   Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media elektronik
c.    Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
d.   Melaksanakan konsultasi secara perorangan dan kelompok
e.    Menyusun laporan konsultasi perorangan/kelompok.

3.      Melaksanakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
a.    Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan
b.   Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas
c.    Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
d.   Menganalisis data informasi dan merumuskan  pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
e.    Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang ersumber dari kitab suci, hadits dan kitab keagamaan

4.      Melaksanakan pengembangan profesi bimbingan atau penyuluhan
a.    Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan
b.   Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama
c.    Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya.

Tanggung Jawab PAI
Penyuluh Agama Islam Fungsional bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan berikut:
1.   Keakuratan data IPW
a.    Keakuratan program kerja Tahunan
b.   Tersedianya naskah bimbingan dan penyuluhan
c.    Kelancaran pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
d.   Kelancaran pelaksanaan konsultasi perorangan dan kelompok
e.    Laporan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
f.    Laporan pelaksanaan konsultasi perorangan dan kelompok
g.    Terwujudnya kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama
h.   Terwujudnya peran serta lembaga keagamaan masyarakat

Wewenang
Penyuluh Agama Islam Fungsional memiliki beberapa kewenangan, antara lain:
a.  Merumuskan kebijakan teknis perencanaan dan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan di wilayah kerja penyuluhan.
b.  Mengkoordinasikan kegiatan keagamaan di wilayah kerja dengan pimpinan dan staf terkait.
c.  Mengkoordinasikan kegiatan Penyuluh Agama Honorer (PAH) di tingkat wilayah kerja.
d.  Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga keagamaan di tingkat wilayah kerja.

Syarat-Syarat Jabatan
Di antara syarat-syarat jabatan yang dimiliki penyuluh, adalah keterampilan kerja dan dituntut memiliki keterampilan kerjadan temperamen kerja.

Keterampilan Kerja
a.    Kemampuan membuat perencanaan penyuluhan, seperti: membuat instrument data potensi wilayah,  membuat program kerja, membuat rencana kerja operasional, dan menyusun naskah penyuluhan.
b.   Kemampuan melaksanaan bimbingan dan penyuluhan, termasuk dalam hal ini menyangkut: penguasaan metode bimbingan dan penyuluhan dan pengelolaan pembelajaran bimbingan dan penyuluhan.
c.    Kemampuan membuat laporan mingguan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
d.   Kemampuan melaksanakan konsultasi perorangan dan kelompok serta membuat laporannya.
e.    Kemampuan pengembangan bimbingan dan penyuluhan, seperti:  membuat pedoman bimbingan dan penyuluhan, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis  bimbingan atau penyuluhan dan lain-lain.
f.    Kemampuan mengembangkan profesi, seperti; membuat karya tulis  baik berupa buku, makalah, atau opini yang dipublikasikan melaluimedia cetak.

Temperamen Kerja
Temperamen kerja adalah kemampuan menyesuaikan diri dalam melaksanakantugas. Berikut beberapa temperamen kerja yang perlu dimiliki Penyuluh Fungsional:

  1. Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan suatu kegiatan
  2. Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi
  3. kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan-pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan.
  4. Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi.
  5. Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
  6. Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan.

Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat, batas, toleransi atau standar-standar tertentu.

M. Mahlani
Ketua Umum Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam
Kota Yogyakarta

0 komentar:

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP