You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Diberdayakan oleh Blogger.
.. SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELOMPOK KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM KOTA YOGYAKARTA TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN APRESIASINYA.. SEMOGA BERMANFAAT DAN KESUKSESAN SELALU MENYERTAI ANDA..

Selasa, 03 Juni 2014

Proporsionalitas Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Islam

Uraian tugas Penyuluh Agama Islam, secara umum terdiri dari dua unsur, yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Kedua unsur tersebut, proporsionalitasnya adalah 80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang.Ketentuan ini bersifat baku dan berlaku bagi semua tenaga penyuluh fungsional.
Salah satu informasi yang kita dapatkan  darihasil Analisis Beban Kerja sebagai bagian dari Analisis Jabatan Penyuluh Agama Islam adalah proporsionalitas  dalam melaksanakan tugas kepenyuluhan. Berdasarkan analisis Beban Kerja tersebut, tergambar bagaimana prosentase dari setiap aspek kegiatan penyuluhan seorang tenagafungsional Penyuluh Agama Islam, khususnya menyangkut unsur utama.
Unsur utamauraian kegiatan Penyuluh Agama Islam, meliputi beberapa aspek berikut, yaitu:
1.   Pendidikan
2.   Bimbingan atau Penyuluhan Agama dan pembangunan
3.   Pengembangan bimbingan atau penyuluhan
4.   Pengembangan profesi
Keempat aspek tersebut di atas, pada dasarnya merupakan satu keutuhan yang dapat menggambarkan tingkat kompetensi seorang Tenaga Fungsional Penyuluh.Artinya bahwa keempat aspek tersebut, sebenarnya menjadi kewajiban (tugas pokok) yang harus dapat dilaksanakan oleh setiap tenaga fungsional, seperti Penyuluh Agama Islam.
Aspek pendidikan, setelah penyuluh berubah menjadi tenaga fungsional, maka ini menjadi syarat minimal, yaitu S-1 (sarjana).Ketiga aspek berikutnya, semestinya juga dapat dilaksanakan oleh setiap penyuluh, karena ketiga-tiganya merupakan bagian dari tugas pokok.


Namun demikian, pengalaman sementara ini, ada kecenderungan bahwa setiap Penyuluh Agama Islam hanya berkonsentrasi pada salah satu aspek saja.Ada sebagian yang hanya dapat melaksanakan aspek kedua saja, sementara aspek ketiga dan keempat belum mampu dilaksanakan – karena dianggap sulit.Atau sebaliknya, ada penyuluh yang menitik beratkan aspek keempat, karena aspek ini memang nilai angka kreditnya besar ketimbang tatap muka atau aspek ketiga, pengembangan bimbingan atau penyuluhan.
Berdasarkan analisis beban kerja dalam Analisis Jabatan,seorang Penyuluh Agama Fungsional (utamanya Penyuluh Ahli),dapat diketahui prosentase standar yang seharusnya dapat dilakukan pada setiap aspek dalam unsur utama kegiatan di luar aspek pendidikan. Berikut ini, hasil analisis beban kerja Penyuluh Agama Fungsional  dalam jangka waktu satu tahun, maka proporsionalitas pelaksanaan tugas pekerjaannya, sebagai berikut:











Prosentase tersebut di atas, berdasarkan Analisis Beban Kerja standar bagi seorang Penyuluh Agama Fungsional dalam jangka waktu satu tahun.  Itu artinya bahwa, jika pendekatannya sekedar Beban Kerja standar bagi satu orang tenaga fungsional Penyuluh Agama, jika misalnya hanya melaksanakan Bimbingan atau Penyuluhan melalui tatap muka, sementara aspek lain tidak mampu dikerjakan, maka sangat dimungkinkan  bahwa pekerjaannya belum memenuhi standar beban kerja yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun.
Demikianlah, bahwa prosentase dari setiap aspek uraian kerja Penyuluh Agama Fungsional  semestinya menjadi perhatian serius, utamanya bagi Penyuluh Agama sendiri, dan juga bagi para pimpinan yang berkompeten langsung dengan pengelolaan sumber daya penyuluh.
Ada kecenderungan bahwa sementara ini, para Penyuluh,  lebih banyak yang baru dapat melaksanakan aspek bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka. Sementara aspek perencanaan penyuluhan, yang nota bene itu juga bagian integral dari pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan belum banyak dilakukan.Kalaupun ada yang melksanakan, umumnya sebatas pembuatan rencara kerja operasional (RKO).
Sementara ini, aspek pekerjaan yang hampir semua penyuluh belum dapat melaksanaannya adalah aspek  pengembangan bimbingan atau penyuluhan. Sepertinya belum ada kajian serius mengenai persoalan ini, mengapa aspek pengembangan sepertinya bukan pekerjaan yang juga menjadi kewajiban setiap penyuluh.Bisa jadi persoalan ini disebabkan oleh keterbatasan kemampuan konsepsional penyuluh berkaitan dengan    aspek pengembangan bimbingan atau penyuluhan. Di samping itu,  sepertinya pimpinan atau pihak pengambil kebijakan berkaitan dengan berbagai Diklat atau Workshop Tenaga Penyuluh, belum menempatkan aspek pengembangan penyuluhan ini sebagai bagian yang harus dimiliki oleh setiap penyuluh. Karena itu, sejauh ini belum ada Diklat atau Workshop yang secara khusus berkaitan dengan aspek pengembangan bimbingan atau penyuluhan.
Lepas dari beberapa persoalan di atas, yang pasti bahwa setiap penyuluh dituntut dapat melaksanakan tugas secara proporsional. Bahwa melaksanakan semua aspek dalam unsur tugas utama itu,  semestinya bukan menjadi beban, tetapi justru  menjadi peluang (opportunity) untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif sesuai dengan standar beban kerja yang telah ditentukan.
Dengan demikiaan, dalam melaksanakan tugas, seorang penyuluh paling tidak memiliki dua asas, yaitu asas keberimbangan dalam pelaksanaan trilogi fungsinya dan proporsionalitas dalam melaksanakan tugas uraian pekerjaannya.

M. Mahlani
Penyuluh Agama Islam Kota Yogyakarta
Wilayah Kerja Kecamatan Jetis
Ketua Umum Kelompok Kerja
Penyuluh Agama Islam
Kota Yogyakarta

0 komentar:

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP