You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Diberdayakan oleh Blogger.
.. SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELOMPOK KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM KOTA YOGYAKARTA TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN APRESIASINYA.. SEMOGA BERMANFAAT DAN KESUKSESAN SELALU MENYERTAI ANDA..

Kamis, 21 Agustus 2014

Mengenal Ibadah Qurban

Ibadah Qurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan setiap tahun oleh umat islam. Ibadah Qurban  merupakan syari’at yang telah ada dan dilaksnakan oleh umat-umat sebelum  islam.  Dan Islam juga mensyari’atkan kepada umatnya untuk melaksanakan ibadah qurban.
Sejarah qurban pertama kali dikenal dari peristiwa qurbanya Qobil dan Habil, dimana mereka diperintahkan oleh nabi Adam AS untuk mempersembahkan  yang terbaik yang dimiliki mereka.  Ini menjadi sejarah awal peristiwa qurban. Sejarah qurban yang selanjutnya adalah berawal dari peristiwa kurban Nabi Ibrahim AS. Diawali dari mimpi Nabi Ibrahim  AS yang mendapat perintah Allah SWT untuk menyembelih anaknya, Ismail AS. Nabi Ibrahim AS berkeyakinan mimpinya itu merupakan mimpi yang benar, maka ia menanyakannya kepada Ismail AS:

“Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat : 102 ).
Mendengar jawaban yang penuh keteguhan dari hati putranya tersebut lalu Nabi Ibrahim dengan menyebut nama Allah SWT,  Nabi Ibrahim menguatkan hatinya untuk menyembelih putranya. Dan ia lakukan ini semata-mata untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
Allah SWT, berkehendak lain atas perintah yang disampaikan kepada nabi Ibrahim AS.. disebabkan atas keteguhan dan ketaatan nabi Ibrahim AS untuk menyembelih Ismail AS. Allah SWT ahirnya memerintahkan kepada malaikat Jibril untuk mengganti Ismail dengan seokor hewan sembelihan (domba), sehingga Ibrahim AS tidak menyembelih Ismail AS, tetapi beliau menyembelih domba.

Pengertian   Qurban
Kata qurban menurut bahasa berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbaan yang artinya dekat, mendekat, sedangkan menurut istilah artinya menyembelih ternak pada hari raya haji dan hari-hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah atau yang biasa disebut dengan qurban adalah nama untuk hayawan yang disembelih pada hari raya ‘idul adha dan hari-hari tasyrik karena untuk taqorrab (beribadah) kepada Allah SWT.

Dasar Hukum Qurban
Dasar hukum melaksanakan ibadah Qurban  terbagi menjadi dua pendapat, yaitu :  
1.  Wajib bagi orang yang mampu
Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Di antara dalil mereka adalah firman Allah  SWT ,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ayat ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.
Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123.)

2.  Sunnah dan Tidak Wajib
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah dan  ulama Hambali. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”

Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.

Ketentuan-Ketentuan Binatang Qurban
Dalam berkurban, kita tidak boleh sembarangan memilih binatang kurban sesuai selera kita masing-masing, karena dalam hewan qurban mempunyai syarat-syarat tersendiri. Adapun syarat hewan qurban adalah:

1.      Cukup Umur
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda., "Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang mussinah(telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba” (HR. Muslim).

Hadits lain dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jadz’ah" (HR. Muslim dan Abu Daud).

Salah satu hikmah dan manfaat disyariatkannya hewan qurban yang cukup umur adalah bahwa hewan qurban yang cukup umur akan menghasilkan daging yang berprotein tinggi dengan kadar asam amino yang lengkap, mudah dicerna, begitu pula teksturnya empuk. Sedangkan ternak yang belum cukup umur akan menghasilkan daging yang lembek begitu pula yang telah tua sekali akan menghasilkan daging yang alot, sulit dicerna serta tidak berlemak yang menyebabkan rasa daging tidak lezat.

2.      Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Binatang yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits :
اربعة لاتجزئ فى الاضاحى : العوراء البين عورها , والمريضة البين مرضها , والعرجاء البين ضلعها , والعجفاء التى لاتنقى
 Artinya: "Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging." (HR. Tirmidzi).

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disahihkan oleh Tirmidzi dari Bara bin Azib bahwasannya Rosulullah saw bersabda.: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi."
Juga riwayat Ahmad, An-Nasai, Abu Daud At-Tirmidzi dan Ibn Majah dari Ali ra yang menyatakan, "Rasulullah saw mencegah kita berqurban dengan hewan yang tercabut tanduknya, terputus sebagian kupingnya"
Dari ketentuan-ketentuan diatas, bila dikaji, hewan qurban yang sehat akan menghasilkan daging yang bebas dari penyakit yang membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi daging tersebut karena banyak di antara penyakit hewan yang bersifat zoonosis artinya penyakit yang berasal dari hewan yang hasilnya secara langsung ataupun tidak langsung dapat menular kepada manusia. Jenis-jenis penyakit tersebut seperti mad cow atau sapi gila, anthrax, maupun  flu burung.

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu penyembelihan qurban yaitu sejak tanggal 10 dzulhjjah setelah terbit matahari samapi terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzulhijah. Demikian pendapat Ar-rafi’I dengan alasan:
Sabda Nabi SAW:
مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعدالصّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ اَتَمَّ نُسُكَهُ وَاَصَابَ سُنَّةَالْمُسْلِمِيْنَ
Artinya:“ Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, sungguh ibadahnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah kaum Muslimin” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW:
ايا م منى كلها منحر
Artinya:“hari-hari di Minna(tasyriq) adalah hari-hari menyembelih”.
Sama halnya menurut pendapat Imam Syafi’i. Menurut Imam Syafi’I, waktu penyembelihan ialah pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq. Berdasarkan sabda Nabi SAW:
كل ايام التشريق ذ بح
Artinya: “ seluruh hari tasyrik merupakan waktu penyembelihan”.

Hal-hal Yang Disunahkan Dalam  Berqurban
Dalam berqurban ada beberapa hal yang disunnahkan didalamnya, baik itu kesunahan orang yang berqurban, kesunahan memilih hewan qurban maupun kesunahan ketika menyembelih binatang qurban.
1.        Hal-hal yang disunnahkan untuk orang yang berqurban.
a)      Bagi orang yang berqurban, kesunnahan mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai selesai penyembelihan tidak memotong rambut, kuku atau yang lainnya walaupun pada hari jum’at. Karena seluruh dari anggota tubuh kelak akan dimerdekakan.
b)      Sebaiknya hewan qurban disembelih sendiri.
c)      Bagi wanita yang belum berkeluarga sebaiknya diwakilkan pada orang yang ahli fiqih. Dan ia juga sebaiknya menyaksikan penyembelihan hewannya.
2.        Hal-hal yang disunahkan ketika memilih hewan qurban antara lain:
a)      Dengan harga yang mahal
b)      Hewannya gemuk, kemudian yang banyak lemaknya
c)      Hewan jantan lebih utama dari hewan betina
d)     Memilih hewan yang bertanduk.
3.        Adapun hal-hal yang disunahkan ketika menyembelih qurban (atau selainnya) antara lain:
a)            Membaca basmalah.
Dalam surat al-An’am ayat 118  Allah berfirman:
(#qè=ä3sù $£JÏB tÏ.èŒ ãLôœ$# «!$# Ïmøn=tã bÎ) LäêYä. ¾ÏmÏG»tƒ$t«Î/ tûüÏZÏB÷sãB ÇÊÊÑÈ 
Artinya: Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.
b)           Membaca takbir
Dalam Hadits Imam Bukhori menyebutkan.
انه رسوالله صلى الله عليه وسلم ضحى يكبشين املحين اقرنين ذ بحهما بيده الكريمة سمى وكبر
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berkurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih dengan tanganNya yang mulia, beliau membaca bismillah dan takbir
c)             Menghadap kiblat
d)           Membaca do’a
e)            Mengikat semua kakinya
f)            Menggunakan pisau yang sangat tajam
g)           Mendorong (menyorongkan) pisau kedepan dan kebelakang dengan agak sedikit ditekan
h)           Menyembelih sendiri (laki-laki).
i)             Daging kurban itu harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin .
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan boleh memakannya sedikit daging kurban itu, kecuali kurban yang dinazarkan. Menurut ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i memakan kurban yang dinazarkan adalah haram.

Hikmah Berqurban
Berqurban mempunyai banyak hikmah bagi para muslim, baik itu seorang muslim yang berqurban maupun muslim yang tidak berqurban. Adapun hikmah dari berqurban diantaranya:
1.      Meneladani keikhlasan pengurbanan Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim.
Ibadah qurban merupakan syari’ah islam yang mana dulu telah dicontohkan oleh Qabilk dan Habil dan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Allah berfirman al-maidah ayat 27:
ã@ø?$#ur öNÍköŽn=tã r't6tR óÓo_ö/$# tPyŠ#uä Èd,ysø9$$Î/ øŒÎ) $t/§s% $ZR$t/öè% Ÿ@Îm6à)çFsù ô`ÏB $yJÏdÏtnr& öNs9ur ö@¬6s)tFムz`ÏB ̍yzFy$# tA$s% y7¨Yn=çFø%V{ ( tA$s% $yJ¯RÎ) ã@¬7s)tGtƒ ª!$# z`ÏB tûüÉ)­FßJø9$# ÇËÐÈ  
Artinya:
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".
Dan firman Allah tentang kisah pengurbanan Ismail a.s oleh ayahnya terdapat dalam Surat Al-shaffat ayat 100-107:  
Artinya:
Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang Termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri Dia khabar gembira dengan seorang anak yang Amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar

2.      Hari raya Idhul Adha adalah hari makan-makan
Melalui ibadah qurban, diharapkan seluruh umat Islam, bahkan seluruh umat manusia, kaya maupun miskin bergembira di hari raya idhul adha menikmati daging qurban seraya memuji Allah. Sebagaimana sabda Nabi:
إنما هى أيام أكل وشرب وذ كر الله عزوجل
Artinya:“ Sesungguhnya ini adalah hari-hari makan dan minum dan mengingat Allah ‘Azza wa Jallah.
3.      Menididik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah
4.      Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati, mau membelanjakan harta di jalan Allah SWT.
5.      Menjalin hubungan kasih sayang antar sesama manusia, terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang bernasib baik.
6.      Akan memperoleh kendaraan atau tunggangan ketika akan melewati Sirat Al-Mustaqim di akhirat kelak.

DAFTAR PUSTAKA
Http://Muslim.or.id/fiqh.com  dan Muamalah/Fiqih Qurban  
Http://My dunia Islam.Blogspot.com/2011/Ketentuan dan syarat2  Qurban

Suprapto, S.Ag.
Penyuluh Agama Islah Kota Yogyakarta

Wilayah Kerja Kecamatan Mantrijeron

0 komentar:

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP