Penyuluh Agama Islam
(PAI) Fungsional Kota Yogyakarta, sebagai bagian dari aparatur di Kementerian
Agama berkewajiban untuk membuat analisis
jabatan, sebagaimana aparatur-aparatur lainnya. Dalam kaitannya dengan ini, ada
dua tugas utama yang harus dapat dikerjakan oleh setiap penyuluh, yaitu membuat
uraian jabatan dan analisis beban kerja.
Konsep Dasar Analisis Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasinegara.
Dalam konteks ini, Analisis
Jabatan adalah proses, metode dan teknik untukmemperoleh data jabatan yang
diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untukkepentingan program
kepegawaian serta memberikan umpan balik bagi organisasi dan tata laksana(KMA No. 158 Tahun 2010)
Analisis jabatan pada hakekatnya adalah analisis
organisasi. Sesuai
dengan hakekatnya, maka aspek pokok yang dianalisis
dalam analisis jabatan adalah pelaksanaan pekerjaan yang menjabarkan tugas,
fungsi, dansusunan organisasi yang ada di setiap unit organisasi.
Hasil dari Analisis Jabatan, antara lain berupa:
1. Uraian Jabatan baikjabatan struktural maupun jabatan fungsional.Uraian
Jabatan adalah pemaparan secara terperinci dan lengkaptentang informasi
jabatan.
2. Spesifikasi Jabatan atau Persyaratan Jabatan Struktural, yaitu keseluruhan syarat/kriteria/kondisi yang
melekat pada suatu jabatanstruktural yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang
menduduki jabatan dimaksud, guna dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan
secara efektif dan efisien.
3. Peta Jabatan yang berupa bentangan seluruh jabatan baik struktural maupun
fungsional, sebagai gambaran menyeluruh bagi jabatan yang ada dalam unit
organisasi atau dalam instansi.
4. Klasifikasi jabatan/peringkat jabatan.
Uraian Jabatan adalah
pemaparan secara terperinci dan lengkaptentang informasi jabatan.
Sementara itu, hasil dari
beberapa dokumen di atas, memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1. Sebagai pedoman/petunjuk untuk melaksanakan pekerjaan dalam suatu jabatan
tertentu.
2. Sebagai alat pembakuan jabatan.
3. Sebagai bahan penyempurnaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan
manajemen sumber daya manusia.
4. Sebagai alat untuk menghindari duplikasi tugas pelaksanaan pekerjaandan
kekaburan wewenang sertatanggung jawab antara satujabatan dengan jabatan
lainnya.
5. Sebagai alat penilaian, pengawasan melekat, dan pengawasan fungsional.
Uraian Jabatan
Penyuluh Penyuluh Agama Islam
Uraian
JabatanPenyuluh Agama Islam, menyangkut 18 aspek yang dideskripsikan secara
jelas, yaitu: 1) identitas jabatan, 2) kedudukan
jabatan, 3) tugas pokok dan fungsi jabatan, 4) tujuan
jabatan, 5) uraian tugas dan kegiatan,
6) bahan kerja, 7) peralatan kerja, 8) hasil kerja, 9) wewenang,
10) tanggung jawab, 11) dimensi jabatan, 12) hubungan kerja, 13) masalah dan tantangan jabatan, 14) resiko bahaya, 15 syarat
jabatan, 16) Hasil kerja, 17) Kondisi lingkungan kerja, 18) Prestasi kerja yang
diharapkan.
Dalam tulisan ini, hanya akan disajikan diskripsi beberapa aspek di atas,
yaitu menyangkut uraian tugas dan
kegiatan, hasil kerja, wewenang,
tanggung jawab, 14) dan syarat
jabatan, khususnya menyangkut keterampilan kerja dan temperamen kerja.
Uraian Tugas PAI
Setiap
jenjang penyuluh memiliki jumlah uraian tugas dan kegiatan yang berbeda-beda.Berikut
ini jumlah uraian tugas setiap jenjang penyuluh:
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana : 9
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan :
11
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan :
14
Penyuluh Agama Ahli Pertama : 18
Penyuluh Agama Ahli Muda : 27
Penyuluh Agama Ahli Madya : 34
Berikut ini contoh uraian kegiatan Penyuluh Ahli, antara lain:
1.
Perencanaan
a. Membuat instrumen identifikasi
potensi wilayah
b. Mengumpulkan data potensi wilayah
c. Membuat monografi potensi wilayah
d. Menyusun rencana kerja lima tahunan
e. Menyusun rencana kerja operasional.
f. Mendiskusikan konsep program
sebagai nara sumber
g. Menyusun konsep materi bimbingan
atau penyuluhan dalam bentuk naskah.
h. Mendiskusikan konsep materi
bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
i. Mendiskusikan konsep materi
bimbingan atau penyuluhan sebagai
j. Merumuskan materi bimbingan atau
penyuluhan.
2. Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan
a. Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan
b. Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan melalui media elektronik
c. Menyusun laporan mingguan
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
d. Melaksanakan konsultasi secara
perorangan dan kelompok
e. Menyusun laporan konsultasi
perorangan/kelompok.
3.
Melaksanakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
a.
Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan
b.
Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai
pembahas
c.
Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan
d.
Menganalisis data informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan
yang bersifat pembaharuan
e. Menyusun tafsir tematis sebagai
bahan bimbingan atau penyuluhan yang ersumber dari kitab suci, hadits dan kitab
keagamaan
4.
Melaksanakan pengembangan profesi bimbingan atau penyuluhan
a.
Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan
b.
Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang
penyuluhan agama
c. Membimbing Penyuluh Agama yang
berada di bawah jenjang jabatannya.
Tanggung Jawab PAI
Penyuluh Agama Islam Fungsional bertanggung
jawab atas beberapa pekerjaan berikut:
1. Keakuratan data IPW
a. Keakuratan program kerja Tahunan
b. Tersedianya naskah bimbingan dan penyuluhan
c. Kelancaran pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
d. Kelancaran pelaksanaan konsultasi perorangan
dan kelompok
e. Laporan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
f. Laporan pelaksanaan konsultasi perorangan dan
kelompok
g. Terwujudnya kualitas kehidupan dan kerukunan
umat beragama
h. Terwujudnya peran serta lembaga keagamaan
masyarakat
Wewenang
Penyuluh Agama Islam Fungsional memiliki
beberapa kewenangan, antara lain:
a.
Merumuskan kebijakan teknis perencanaan dan
pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan di wilayah kerja penyuluhan.
b.
Mengkoordinasikan kegiatan keagamaan di
wilayah kerja dengan pimpinan dan staf terkait.
c.
Mengkoordinasikan kegiatan Penyuluh Agama Honorer
(PAH) di tingkat wilayah kerja.
d.
Mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga keagamaan di
tingkat wilayah kerja.
Syarat-Syarat
Jabatan
Di
antara syarat-syarat jabatan yang dimiliki penyuluh, adalah keterampilan kerja
dan dituntut memiliki keterampilan kerjadan temperamen kerja.
Keterampilan
Kerja
a.
Kemampuan
membuat perencanaan penyuluhan, seperti: membuat instrument data potensi
wilayah, membuat program kerja, membuat
rencana kerja operasional, dan menyusun naskah penyuluhan.
b.
Kemampuan
melaksanaan bimbingan dan penyuluhan, termasuk dalam hal ini menyangkut:
penguasaan metode bimbingan dan penyuluhan dan pengelolaan pembelajaran
bimbingan dan penyuluhan.
c.
Kemampuan
membuat laporan mingguan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
d.
Kemampuan
melaksanakan konsultasi perorangan dan kelompok serta membuat laporannya.
e.
Kemampuan
pengembangan bimbingan dan penyuluhan, seperti:
membuat pedoman bimbingan dan penyuluhan, petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan
atau penyuluhan dan lain-lain.
f.
Kemampuan
mengembangkan profesi, seperti; membuat karya tulis baik berupa buku, makalah, atau opini yang
dipublikasikan melaluimedia cetak.
Temperamen
Kerja
Temperamen kerja adalah kemampuan menyesuaikan diri
dalam melaksanakantugas. Berikut
beberapa temperamen kerja yang perlu dimiliki Penyuluh Fungsional:
- Kemampuan menyesuaikan diri menerima
tanggungjawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan suatu
kegiatan
- Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan
yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan
pribadi
- kemampuan menyesuaikan diri untuk
pekerjaan-pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau
pertimbangan mengenai gagasan.
- Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan
dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi.
- Kemampuan menyesuaikan diri dalam
kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan
yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang
tertentu.
- Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja
dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak
biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus
menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan.
Kemampuan
menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat
menurut perangkat, batas, toleransi atau standar-standar tertentu.
M. Mahlani
Ketua Umum Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam
Kota Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar