Selasa, 03 Juni 2014
Uraian tugas Penyuluh Agama Islam, secara umum
terdiri dari dua unsur, yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Kedua unsur
tersebut, proporsionalitasnya adalah 80 % unsur utama dan 20 % unsur penunjang.Ketentuan
ini bersifat baku dan berlaku bagi semua tenaga penyuluh fungsional.
Salah satu
informasi yang kita dapatkan darihasil Analisis
Beban Kerja sebagai bagian dari Analisis Jabatan Penyuluh Agama Islam adalah
proporsionalitas dalam melaksanakan
tugas kepenyuluhan. Berdasarkan analisis Beban Kerja tersebut, tergambar
bagaimana prosentase dari setiap aspek kegiatan penyuluhan seorang tenagafungsional
Penyuluh Agama Islam, khususnya menyangkut unsur utama.
Unsur utamauraian
kegiatan Penyuluh Agama Islam, meliputi beberapa aspek berikut, yaitu:
1. Pendidikan
2. Bimbingan atau Penyuluhan
Agama dan pembangunan
3. Pengembangan bimbingan
atau penyuluhan
Keempat aspek
tersebut di atas, pada dasarnya merupakan satu keutuhan yang dapat
menggambarkan tingkat kompetensi seorang Tenaga Fungsional Penyuluh.Artinya
bahwa keempat aspek tersebut, sebenarnya menjadi kewajiban (tugas pokok) yang
harus dapat dilaksanakan oleh setiap tenaga fungsional, seperti Penyuluh Agama
Islam.
Aspek pendidikan,
setelah penyuluh berubah menjadi tenaga fungsional, maka ini menjadi syarat
minimal, yaitu S-1 (sarjana).Ketiga aspek berikutnya, semestinya juga dapat
dilaksanakan oleh setiap penyuluh, karena ketiga-tiganya merupakan bagian dari
tugas pokok.
Namun demikian,
pengalaman sementara ini, ada kecenderungan bahwa setiap Penyuluh Agama Islam
hanya berkonsentrasi pada salah satu aspek saja.Ada sebagian yang hanya dapat
melaksanakan aspek kedua saja, sementara aspek ketiga dan keempat belum mampu
dilaksanakan – karena dianggap sulit.Atau sebaliknya, ada penyuluh yang menitik
beratkan aspek keempat, karena aspek ini memang nilai angka kreditnya besar
ketimbang tatap muka atau aspek ketiga, pengembangan bimbingan atau penyuluhan.
Berdasarkan
analisis beban kerja dalam Analisis Jabatan,seorang Penyuluh Agama Fungsional (utamanya
Penyuluh Ahli),dapat diketahui prosentase standar yang seharusnya dapat
dilakukan pada setiap aspek dalam unsur utama kegiatan di luar aspek pendidikan.
Berikut ini, hasil analisis beban kerja Penyuluh Agama Fungsional dalam jangka waktu satu tahun, maka proporsionalitas
pelaksanaan tugas pekerjaannya, sebagai berikut:
Prosentase tersebut di atas, berdasarkan
Analisis Beban Kerja standar bagi seorang Penyuluh Agama Fungsional dalam
jangka waktu satu tahun. Itu artinya
bahwa, jika pendekatannya sekedar Beban Kerja standar bagi satu orang tenaga
fungsional Penyuluh Agama, jika misalnya hanya melaksanakan Bimbingan atau
Penyuluhan melalui tatap muka, sementara aspek lain tidak mampu dikerjakan,
maka sangat dimungkinkan bahwa
pekerjaannya belum memenuhi standar beban kerja yang harus dilaksanakan dalam
jangka waktu satu tahun.
Demikianlah,
bahwa prosentase dari setiap aspek uraian kerja Penyuluh Agama Fungsional semestinya menjadi perhatian serius, utamanya
bagi Penyuluh Agama sendiri, dan juga bagi para pimpinan yang berkompeten
langsung dengan pengelolaan sumber daya penyuluh.
Ada kecenderungan
bahwa sementara ini, para Penyuluh,
lebih banyak yang baru dapat melaksanakan aspek bimbingan atau
penyuluhan melalui tatap muka. Sementara aspek perencanaan penyuluhan, yang
nota bene itu juga bagian integral dari pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
belum banyak dilakukan.Kalaupun ada yang melksanakan, umumnya sebatas pembuatan
rencara kerja operasional (RKO).
Sementara ini, aspek pekerjaan yang hampir
semua penyuluh belum dapat melaksanaannya adalah aspek pengembangan bimbingan atau penyuluhan.
Sepertinya belum ada kajian serius mengenai persoalan ini, mengapa aspek
pengembangan sepertinya bukan pekerjaan yang juga menjadi kewajiban setiap
penyuluh.Bisa jadi persoalan ini disebabkan oleh keterbatasan kemampuan
konsepsional penyuluh berkaitan dengan
aspek pengembangan bimbingan atau penyuluhan. Di samping itu, sepertinya pimpinan atau pihak pengambil
kebijakan berkaitan dengan berbagai Diklat atau Workshop Tenaga Penyuluh, belum
menempatkan aspek pengembangan penyuluhan ini sebagai bagian yang harus
dimiliki oleh setiap penyuluh. Karena itu, sejauh ini belum ada Diklat atau
Workshop yang secara khusus berkaitan dengan aspek pengembangan bimbingan atau
penyuluhan.
Lepas dari beberapa persoalan di atas, yang
pasti bahwa setiap penyuluh dituntut dapat melaksanakan tugas secara
proporsional. Bahwa melaksanakan semua aspek dalam unsur tugas utama itu, semestinya bukan menjadi beban, tetapi
justru menjadi peluang (opportunity)
untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif sesuai dengan standar beban kerja
yang telah ditentukan.
Dengan demikiaan, dalam melaksanakan tugas,
seorang penyuluh paling tidak memiliki dua asas, yaitu asas keberimbangan dalam
pelaksanaan trilogi fungsinya dan proporsionalitas dalam melaksanakan tugas
uraian pekerjaannya.
M. Mahlani
Penyuluh Agama
Islam Kota Yogyakarta
Wilayah Kerja
Kecamatan Jetis
Ketua Umum Kelompok
Kerja
Penyuluh Agama
Islam
Kota
Yogyakarta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar