You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Diberdayakan oleh Blogger.
.. SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELOMPOK KERJA PENYULUH AGAMA ISLAM KOTA YOGYAKARTA TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN APRESIASINYA.. SEMOGA BERMANFAAT DAN KESUKSESAN SELALU MENYERTAI ANDA..

Selasa, 13 Agustus 2024

Pokjaluh Kota Ikuti Rakordasi Tingkat DIY

Yogyakarta – Pengurus Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Yogyakarta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pokjaluh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gunungkidul pada Rabu, 26/06/2024. Hadir menwakili Pokjaluh Kota Yogyakarta saudara Eko Agus, Samsul Ma’arif, Ausath Asfiyanto, Ismiyati, Siti Daimah dan Wiji Lestari. Rakordasi membahas berbagai program kerja, evaluasi kegiatan, serta strategi penyuluhan keagamaan yang lebih efektif.

Ketua Pokjaluh DIY Jafar Arifin menyamaikan bahwa kegiatan ini menjadi ajang bagi para penyuluh agama untuk berdiskusi dan saling bertukar informasi serta pengalaman dalam menjalankan tugas di lapangan. Pada acara tersebut, juga dilakukan juga pemberian cinderamata sebagai tanda penghargaan dan apresiasi kepada pengurus Pokjaluh DIY yang telah purna tugas antara lain, Wiji Lestari, Damanhuri, Muhlasin dan Dwi Wahyuni. Cinderamata tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi mereka selama menjalankan tugas sebagai penyuluh agama. Momen ini menjadi salah satu bagian yang penuh makna dalam acara, memperkuat tali silaturahmi dan memberikan motivasi bagi para penyuluh yang masih aktif.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pokjaluh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gunungkidul, salah satu topik penting yang dibahas adalah peran penyuluh agama dalam mensosialisasikan upaya pencegahan judi online. Para penyuluh agama diharapkan dapat : (1). Menyampaikan Bahaya Judi Online : Memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dampak negatif judi online, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun moral; (2). Melakukan Pendidikan dan Penyuluhan : Melakukan pendidikan dan penyuluhan secara berkala di berbagai komunitas, seperti masjid, majelis taklim, sekolah, dan kelompok masyarakat lainnya; (3). Kerjasama Kolaborasi dengan Pihak Terkait : Bekerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta lembaga swadaya masyarakat untuk mengkampanyekan pencegahan judi online; (4). Pemanfaatan Media Sosial : Menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi dan materi edukatif tentang bahaya judi online serta cara-cara untuk menghindarinya; (5). Pendekatan Keluarga : Mengedukasi para orang tua agar lebih waspada dan mengawasi kegiatan online anak-anak mereka, serta memberikan pemahaman mengenai bahaya judi online; (6). Mendorong Aktivitas Positif : Mengajak masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan yang lebih bermanfaat dan positif, seperti kegiatan keagamaan, sosial, dan olahraga.

Harapannya bahwa seluruh penyuluh agama dapat berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan bahaya judi online dan mampu menghindarinya. (Samsul/Am)

0 komentar:

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP